TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satpol PP DKI Muhamad Arifin menyebutkan Pemerintah DKI Jakarta tengah menyusun peraturan gubernur terkait standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam percepatan penanganan wabah Covid 19 atau Virus Corona.
Termasuk, kata dia, SOP pengamanan dan penegakan hukum oleh Satpol PP. "Lagi dibuatkan SOP-nya, dibahas bersama oleh tim gugus tugas provinsi," ujar Arifin saat dihubungi, Selasa 7 April 2020.
Arifin mengatakan SOP tersebut nantinya akan diatur dalam peraturan gubernur. Menurut dia pergub tersebut akan rampung dalam satu atau dua hari. "Kalau aturannya nanti pergub, mengatur untuk SOP-nya, peraturan-peraturan itu," ujarnya.
Arifin menyebutkan terkait penegakan hukum dalam PSBB masuk dalam tugas mereka. Sejauh ini kata dia, Satpol terus mengawasi dan mengingatkan warga yang masih membuka tempat hiburan untuk sementara ditutup seperti imbauan pemerintah DKI.
Pemprov DKI sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Putranto untuk memberlakukan PSBB. Hal tersebut ditetapkan dalam surat keputusan Menkes nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 itu ditetapkan Provinsi DKI Jakarta wajib memberlakukan PSBB dalam rangka percepatan penanganan wabah Covid 19. DKI harus konsisten dalam melaksanakan PSBB dan mendorong warga untuk menjalani hidup sehat.
Masa pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta selama inkubasi terpanjang dan masih bisa diperpanjang selama masih ditemukan penyebaran Covid 19.