TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta membenarkan enam anggotanya tidak memiliki hak suara dalam pemilihan wakil gubernur saat rapat paripurna kemarin.
"Iya betul, dari PSI," ujar anggota Fraksi PSI, Eneng Malianasari saat dihubungi, Selasa 7 April 2020.
Penyebabnya kata Eneng, anggota fraksi PSI terlambat menandatangani absensi rapat paripurna pemilihan lantaran harus memeriksa siaran streaming rapat paripurna yang telah disepakati oleh dewan sebelumnya.
"Kami terlambat itu memastikan dulu pemilihan berlangsung disiarkan dengan live dan bisa diakses oleh publik," ujarnya.
Hilangnya 6 hak pilih dari PSI berdampak dengan jumlah suara pemilihan wagub disepakati menjadi 100 berdasarkan jumlah peserta rapat yang telah menandatangani absensi.
Dalam rapat tersebut pimpinan rapat beberapa kali menyepakati jumlah suara pemilih awal disepakati 98 suara berdasarkan jumlah dewan yang telah menandatangani absen. Kemudian bertambah menjadi 100 setelah satu anggota panitia pemilihan dan satu saksi diperbolehkan untuk tetap memilih.
Rapat paripurna itu kemudian memutuskan calon dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria menang sebagai Wagub DKI terpilih, dengan mendapatkan 81 suara. Unggul dari lawannya calon dari PKS Nurmansjah Lubis yang mendulang 17 suara. Sedangkan dua suara dinyatakan tidak sah.