Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Jakarta: Social Distancing Tidak Efektif Cegah Corona

image-gnews
Seorang karyawan melayani pembeli dari balik plastik pembatas di salah satu mini market di Jakarta, Senin, 6 April 2020. Penggunaan plastik pembatas tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19. TEMPO/Fajar Januarta
Seorang karyawan melayani pembeli dari balik plastik pembatas di salah satu mini market di Jakarta, Senin, 6 April 2020. Penggunaan plastik pembatas tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19. TEMPO/Fajar Januarta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menilai kebijakan imbauan jaga jarak (social distancing) perlu dievaluasi karena tak efektif cegah penyebaran virus corona COVID-19.

"Pemerintah perlu tanggap untuk segera mengevaluasi metode yang tidak efektif dalam pencegahan penyebaran COVID-19, karena sejak diterbitkannya imbauan social distancing tidak membuat jumlah kasus positif COVID-19 di wilayah DKI Jakarta menurun," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho di Jakarta, Selasa 7 April 2020.

Menurut Teguh, dengan melihat kebijakan imbauan social distancing yang kurang efektif, perlu dipikirkan untuk beralih ke metode yang lebih ketat dan efektif. Pemerintah juga bisa menambahkan kebijakan-kebijakan yang diperlukan guna menunjang efektivitas kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sudah disetujui Kemenkes.

Kebijakan untuk melaksanakan PSBB oleh Pemprov DKI Jakarta, menurut dia, harus secara signifikan bisa menekan penyebaran pandemi virus corona COVID-19 yang mewabah di Jakarta. Sekitar 50,9 persen dari seluruh kasus COVID-19 nasional atau berjumlah 1.268 kasus berada di Jakarta.

"Maka kebijakan yang disusun wajib menunjukkan efektivitasnya," kata Teguh.

Pemprov DKI Jakarta sejak Maret lalu telah mulai meliburkan sekolah, menutup tempat wisata dan menerbitkan seruan gubernur bagi seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah bagi para karyawannya.

Melihat angka kasus positif COVID-19 yang terus meningkat, Pemprov DKI Jakarta disarankan menyusun dan melakukan kebijakan khusus yang lebih ketat lagi. Terlebih, terdapat sekitar 1.094.691 penglaju dari wilayah Bodetabek yang setiap harinya bekerja atau bersekolah di Jakarta dan berpotensi masih beraktivitas hingga saat ini.

"Berdasarkan Pasal 13 Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, maka pelaksanaan PSBB dengan item kebijakan yang telah diatur termasuk pembatasan moda transportasi juga, namun apakah hal tersebut akan dirasa cukup efektif?" tutur Teguh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebagai konsep kota metropolitan serta tingginya jumlah oasien positif COVID-19 maka juga diperlukan langkah yang lebih strategis termasuk pembatasan mobilitas antar wilayah. "Termasuk antisipasi mudik lebaran 2020," katanya.

Adapun terkait disetujuinya usulan status PSBB oleh Kementerian Kesehatan, menurut Teguh dibutuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk memperkuat landasan hukum bagi kebijakan lebih ketat yang diambil Pemprov DKI Jakarta

"Landasan itu yang nantinya menjadi tolak ukur apakah harus ditingkatkan atau tidak, karena dalam UU 6/2018 terdapat mekanisme lebih ketat yakni karantina wilayah," kata Teguh.

Ombudsman menyebut karantina wilayah bisa jadi pilihan, karena sejak diterbitkannya imbauan social distancing tidak membuat jumlah kasus positif COVID-19 di wilayah DKI Jakarta menurun.

Teguh menjelaskan juga bahwa beban penanganan penyebaran COVID-19 di wilayah DKI Jakarta dan daerah-daerah penyangga tidak hanya menjadi beban Pemprov DKI Jakarta atau pemerintah daerah di sekitar ibu kota, tetapi juga terdapat peran Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 Ayat (3) PP Nomor 21/2020.

"Hal tersebut untuk memastikan kebijakan PSBB yang terintegrasi, efektif serta mendapatkan dukungan yang memadai dari Pemerintah Pusat dan masyarakat umum, termasuk alokasi anggaran serta bantuan teknis lainnya," ujar Teguh.

Berdasar data yang diumumkan Selasa pukul 08.00 WIB, kasus corona COVID-19 yang terkonfirmasi positif di Jakarta ada 1.395 kasus, dengan 867 orang dirawat, 69 pasien sembuh dan 133 orang meninggal dunia. Sebanyak 326 orang menjalani isolasi mandiri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

2 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

6 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

6 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

10 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.


JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

12 hari lalu

Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa, 23 Februari 2023. Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman


Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

12 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.


Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

13 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno(kanan) dan Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu, 31 Desember 2023. Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait melakukan evaluasi usai kemacetan parah pada Jumat malam (29/12) serta menyiapkan sejumlah rencana dan skema untuk mengantisipasi kemacetan khususnya selama masa libur tahun baru di jalan akses sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.


Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

14 hari lalu

Aktivitas bongkar muat  bawang putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023. Adapun kebutuhan bawang putih secara nasional masih harus dipenuhi dari luar mengingat produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan. Tempo/Tony Hartawan
Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.


Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

14 hari lalu

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (ketiga kiri) berjalan bersama Kepala Otorita IKN Bambang Susantono (kiri) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. Ratas tersebut membahas tentang revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara serta terkait Ibu Kota Nusantara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.


Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

15 hari lalu

Bea Cukai Kembali Tegaskan Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri
Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.