TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk wilayah DKI Jakarta akan dilakukan mulai Jumat, 10 April 2020.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat, 10 April 2020," ujar Anies lewat telekonferensi dari Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam, 7 April 2020.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui proposal DKI Jakarta untuk menetapkan PSBB per hari ini, Selasa, 7 April 2020.
Persetujuan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang penetapan PSBB di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Surat itu ditandatangani Terawan pada Selasa, 7 April 2020. Dari salinan SK yang diterima Tempo, dalam amar putusannya, DKI Jakarta disebut wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.