TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penegakan hukum akan dilakukan seiring dengan penetapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta yang akan berlaku mulai Jumat, 10 April 2020. Ia menyatakan bagi warga yang melanggar aturan akan ditertibkan oleh jajaran kepolisian atau TNI.
Dengan pemberlakuan status PSBB Jakarta ini semua fasilitas umum ditutup. Kegiatan berkumpul di luar rumah hanya dibolehkan maksimal lima orang saja. Lebih dari itu tidak akan diizinkan.
"Bagi yang melanggar, kepolisian akan melakukan penertiban. Patroli akan ditingkatkan. Untuk itu kami berharap seluruh masyarakat menaati," ujar Anies lewat telekonferensi dari Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam, 7 April 2020.
Anies menyebut delapan sektor masih bisa beroperasi selama penerapan PSBB, yakni kesehatan, pangan (makanan dan minuman), energi seperti BBM/BBG. Kemudian komunikasi, keuangan dan perbankan, logistik dan distribusi barang, kebutuhan keseharian atau ritel, seperti warung dan industri strategis lainnya yang berada di Jakarta.
"Itu pun mereka harus melakukan kegiatan sesuai protap. Pakai masker dan menyediakan alat pencuci tangan," kata Anies.
Sementara sektor transportasi umum di Jakarta akan dilakukan pembatasan jumlah penumpang per kendaraan umum. "Jam operasinya juga dibatasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore. Ini berlaku untuk semua kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta," ujar Anies Baswedan.
DEWI NURITA