TEMPO.CO, Jakarta - Pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk wilayah DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020, tak berpengaruh besar ke sektor transportasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kendaraan pribadi masih bisa keluar - masuk Jakarta.
Sebaliknya, khusus untuk transportasi umum akan dilakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional. "Untuk kendaraan pribadi tidak ada larangan. Terpenting menerapkan physical distancing," kata Anies lewat telekonferensi dari Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam, 7 April 2020.
Sedangkan bagi transportasi umum, tutur Anies, akan ada pengurangan kapasitas penumpang hingga 50 persen. "Misalnya, ada bis yang biasa diisi 50 penumpang, sekarang cuma boleh 25 penumpang," ujar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini.
Lalu untuk jam operasional transportasi umum akan melayani mulai pukul 06.00 - 18.00 WIB. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan umum. "Untuk kegiatan logistik tidak dibatasi, tapi prinsipnya tetap physical distancing. Jadi, delivery barang boleh," ujar Anies.
Anies menuturkan secara prinsip Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebetulnya sudah melakukan PSBB dengan menerapkan belajar, bekerja, dan beribadah di rumah. Begitu pun dengan pembatasan transportasi semuanya sudah dilakukan dalam tiga minggu terakhir ini. "Bedanya, saat ini ada aturan yang mengikat sehingga penegakan hukum bagi yang melanggar bisa dilakukan," kata dia.
Untuk itu, gubernur berharap masyarakat menaati segala peraturan yang sudah ditetapkan. Menjelang penerapan PSBB Jakarta pada Jumat pekan ini, Pemprov DKI akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi. "Kami akan sosialisasikan detail kepada masyarakat," ujar Anies Baswedan.
DEWI NURITA