TEMPO.CO, Bogor - DPRD Kota Bogor setuju Pemerintah Kota Bogor menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tapi memberikan beberapa catatan.
"DPRD pada prinsipnya memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor pada penanganan COVID-19," kata Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto usai rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Bogor di Kantor DPRD Kota Bogor, Selasa 7 April 2020.
Menurut Atang Trisnanto, Pemerintah Kota Bogor telah menyampaikan presentasi tentang kebijakan strategis dan taktis dalam mencegah penyebaran virus corona. Termasuk pembuatan program dan anggaran, baik untuk penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan pemulihan ekonomi.
Anggota DPRD Kota Bogor memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kota Bogor. Catatan tersebut adalah, pertama, kebijakan da anggaran yang diambil Pemerintah Kota Bogor harus memprioritaskan pada penanganan kesehatan COVID-19, karena keselamatan jiwa warga Kota Bogor jadi faktor penting.
DPRD juga memberikan catatan agar Pemerintah Kota Bogor menyiapkan skema program kerja dan dampak ekonomi, dari warga pekerja informal yang berada di rumah dan tidak memiliki penghasilan. "Apalagi setelah PSBB diterapkan," katanya.
Menurut Atang, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB serta Peraturan Menteri Keuangan, pemerintah daerah diberikan keleluasaan revisi APBD dan mengusulkan anggaran biaya tambahan (ABT) pada pos-pos dalam APBD.
Atang juga menegaskan, DPRD memberikan catatan agar semua anggaran untuk penanganan COVID-19 harus dipastikan mengikuti regulasi yang ada, terutama pada penyusunan APBD Perubahan.
"Catatan sesuai regulasi ini, agar tidak ada masalah di kemudian hari. Anggaran yang sudah diputuskan dan disetujui agar benar-benar gunakan sesuai alokasinya," katanya.
DPRD juga mengingatkan, agar semua prosedur dan protokol PSBB yang telah ditetapkan agar disebarluaskan ke seluruh warga Kota Bogor. "Jangan sampai ada warga Kota Bogor yang tidak mengetahuinya," katanya.