TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam dua hari ke depan Pemprov DKI Jakarta akan menyosialisasikan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PSBB Jakarta secara resmi dimulai pada Jumat, 10 April 2020.
"Nanti dengan adanya peraturan detail, akan ada pasal- pasalnya bisa dilihat. Kami siapkan juga bahan-bahan seperti infografis dan materi sosialisasi lainnya untuk masyarakat, " kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Selasa, 7 April 2020.
Penetapan PSBB Jakarta diumumkan oleh Gubernur DKI setelah melakukan rapat koordinasi dengan Forkompimda DKI Jakarta bersama dengan unsur keamanan seperti Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya hingga Kejaksaan Tinggi.
Anies menjelaskan PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di Jakarta, seperti kegiatan belajar mengajar di rumah, bekerja dari rumah dan beribadah dari rumah. Hal berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum. Sebab selama ini kebijakan pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum mengikat.
PSBB Jakarta yang diajukan Anies Baswedan akhirnya disetujui oleh Kementerian Kesehatan pada Selasa pagi, 7 April 2020 setelah sebelumnya sempat ditolak karena dokumen yang tidak lengkap. Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Pelaksanaan PSBB tersebut berlaku selama masa inkubasi terpanjang, yakni 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus Corona.