TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya sedang membahas dan menyiapkan teknis pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta yang bertujuan mencegah penyebaran virus Corona. "Tujuh poin dalam PSBB itu harus dibahas bagaimana teknis di lapangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Selasa, 7 April 2020 .
Menurut Yusri, poin yang dibahas dalam pelaksanaan PSBB Jakarta ialah masa libur sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Lalu pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan transportasi umum, dan pembatasan dalam aspek pertahanan dan keamanan.
Yusri juga mengatakan Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan pelaksanaan PSBB tersebut. "Kami tunggu saja hasil koordinasi ini. Secepatnya akan dilaksanakan pemerintah daerah," ucap Yusri.
Kementerian Kesehatan RI pada Selasa pagi, 7 April 2020 menyetujui permohonan PSBB yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan Momor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.
Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Pelaksanaan PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus Corona.