TEMPO.CO, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta diberi pengecualian terhadap 8 sektor untuk tetap diizinkan berkegiatan dan beroperasi.
"Untuk dunia usaha perkantoran dihentikan kecuali beberapa sektor ada delapan pengecualian," ujar Anies konferensi pers daring di Balai Kota, Selasa 7 April 2020.
Anies menerangkan delapan sektor tersebut adalah sektor kesehatan mulai dari rumah sakit, puskemas, klinik hingga usaha-usaha yang bergerak dalam dunia kesehatan seperti pembuatan sabun cuci tangan, disinfektan hingga masker. Serta lembaga sosial atau NGO yang bergerak dalam memberikan bantuan Covid-19.
Selanjutnya kata Anies adalah sektor pangan yang menyediakan jasa makanan minuman seperti toko kelontong, warung makan boleh berkegiatan seperti biasa. Kemudian sektor energi yang bergerak jasa penyediaan air, gas, bahan bakar kendaraan dan listrik.
Anies menambahkan sektor ke-4 adalah komunikasi, baik jasa komunikasi dan media komunikasi bisa berkegiatan. Kelima adalah sektor keuangan, perbankan hingga pasar modal.
Sektor selanjutnya kata Anies adalah kegiatan logistik distribusi barang dikecualikan. Lalu sektor kebutuhan harian seperti ritel untuk kebutuhan warga diizinkan. Dan yang terakhir adalah sektor industri strategis di kawasan Jakarta.
"Untuk kegiatan yang lain akan dianjurkan bekerja dari rumah dan 8 kegiatan pengecualian diizinkan," ujarnya. Anies Baswedan telah menetapkan penerapan PSBB Jakarta akan dimulai pada Jumat 10 April mendatang selama 14 hari.