TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja mengumumkan status pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk wilayah DKI Jakarta yang akan berlaku mulai Jumat, 10 April 2020 untuk menekan angka penularan virus corona atau COVID-19. Status tersebut akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran infeksi virus tersebut.
Dalam praktiknya, PSBB itu akan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020. Berikut ini adalah hal yang dibatasi dan tidak selama PSBB berlangsung, sesuai Pasal 13 dalam Permenkes tersebut:
1. Dilarang
a. Seluruh pertemuan dan perkumpulan untuk melakukan kegiatan olahraga, politik, hiburan, akademik, dan budaya tak boleh dilakukan. Selain itu, tempat umum seperti taman hiburan, pusat kebugaran, hingga salon akan ditutup sementara.
b. Seluruh sekolah dan tempat kerja wajib diliburkan. Dengan adanya peraturan ini, maka seluruh siswa akan mengikuti pelajaran dengan metode jarak jauh alias kelas online. Sementara para pekerja akan diliburkan atau melakukan work from home, kecuali untuk 8 sektor usaha yang diatur dalam bagian pembatasan.
c. Seluruh tempat ibadah ditutup untuk umum. Pemerintah menganjurkan masyarakat beribadah di rumah dengan tetap mengedepankan social distancing.
d. Pemerintah juga menutup sementara tempat yang berpotensi menjadi lokasi penularan corona, seperti salon kecantikan, bioskop, hingga klab malam.