TEMPO.CO, Jakarta -Pada akhir Maret lalu, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengeluarkan protokol pencegahan penyebaran virus Corona alias COVID-19 di lingkungan proyek konstruksi.
Menanggapi hal itu, Dinas Bina Marga DKI Jakarta menindak lanjuti khususnya pada proyek kegiatan di bidang jalan dan jembatan karena berhubungan langsung dengan keselamatan konstruksi.
Imbauan itu tertuang dalam surat edaran Dinas Bina Marga DKI Jakarta nomor 14/SE/2020 tentang Protokol Pencegahan COVID-19 di Proyek Konstruksi.
Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho membernarkan hal tersebut. “(surat edaran) Berlaku sejak tanggal 23 Maret 2020,” tutur dia lewat pesan pendek.
Dalam surat tersebut, masing-masing proyek harus membentuk Satuan Tugas Pencegahan Covid-19. Satgas yang beranggotakan direksi pekerjaan, konsultan pengawasan atau manajemen konstruksi dan penyedia jasa akan ditetapkan lebih lanjut dengan surat tugas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Jalan dan Jembatan.
Pembentukan Satgas Pencegahan Covid-19 menjadi salah satu poin dalam protkol yang dibuat oleh Ditjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Satgas memiliki tugas, tanggung jawabm dan kewenangan dalam melakukan sosialisasi, edukasi, promosi teknik dan metoda pencegahan Covid-19, serta pemeriksaan potensi terinfeksi pada semua orang di proyek.
Selain itu, kontraktor diwajibkan menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkap dengan sarana kesehatan yang memadai. Mereka juga wajib bekerjasama dengan rumah sakit atau pusat kesehatan yang terdekat dari lokasi proyek terkait operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan COVID-19.
Kontraktor juga wajib menyediakan fasilitas pengukur suhu badan, pencuci tangan dengan sabun disinfektan, tisu, masker di kantor dan lapangan proyek bagi para manajer, insiyur, arsitek, karyawan, mandor, pekerja, dan tamu proyek.
Dalam rangka pencegahan, Satgas wajib memasang poster, baik digital maupun fisik, tentang imbauan pencegahan COVID-19. Bersama petugas medis, mereka juga harus menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, serta promosi teknik pencegahan Covid-19. Satgas juga wjib melarang seseorang yang sedang sakit dengan indikasi suhu di atas 38 derajat celsius untuk datang ke lokasi proyek.
Pengecekan suhu tubuh seluruh pekerja oleh tenaga medis bersama satuan pengamanan proyek juga diwajibkan setiap pagi, siang, dan sore. Apabila ditemukan manajer, insinyur, arsitek, karyawan, mandor, dan pekerja di lapangan proyek terpapar Corona, petugas medis dibantu satuan keamanan proyek melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada tempat, fasilitas, pegangan, dan peralatan kerja.