TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan akan mengerahkan seluruh kesatuan hingga ke tingkat Bintara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), untuk memastikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB berjalan. Babinkantimtibmas akan berpatroli hingga ke perkampungan untuk membubarkan masyarakat yang berkerumun.
"Ini merupakan langkah yang efektif untuk memutus mata rantai COVID-19, langkah ini akan kami lakukan secara masif, mulai dari Polda Metro Jaya, Pemprov DKI, Kodam, sampai ke tingkat bawah. Kalau di polisi sampai babin," ujar Nana dalam siaran langsung di instagram Polda Metro Jaya, Rabu, 8 April 2020.
Nana mengatakan pembubaran kerumunan akan dilakukan secara persuasif, seperti dari memasang spanduk hingga memberikan imbauan secara langsung. Namun jika hal itu tak diindahkan sampai 3 kali, polisi tak akan segan menjauhi hukuman pidana kepada mereka.
"Ini merupakan upaya terakhir, apa bila imbauan tidak diikuti. Ada beberapa ketentuan pidana yang bisa diterapkan kepada masyarakat," ujar Nana.
Seperti diketahui, mulai Jumat depan Pemprov DKI akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB yang akan berlaku selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran infeksi virus tersebut.
Beberapa hal yang dilarang dalam penerapan status tersebut, seperti berkerumun lebih dari 5 orang, berboncengan saat naik motor, hingga tak mengenakan masker saat naik transportasi umum. Status diberlakukan karena angka penularan virus corona terus melonjak.
Per hari ini saja, menurut data dari corona.jakarta.go.id, jumlah masyarakat yang positif corona di Indonesia mencapai 2.738 orang dengan 1.552 di antaranya berada di Jakarta. Lalu sebanyak 221 orang atau 8 persen di dari total kasus nasional meninggal dunia dan 204 orang atau 7 persen dinyatakan sembuh dari virus ini. "Sebanyak 2.313 atau 85 persen di antaranya dirawat di rumah sakit," bunyi pengumuman di laman resmi milik Pemprov DKI tersebut.