TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan pembatan sosial berskala besar atau PSBB mulai Jumat, 10 April 2020. Kebijakan tersebut bakal mengatur pembatasan penumpang untuk kendaraan pribadi dan angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan telah mempersiapkan beberapa skenario untuk membatasi penumpang pada kendaraan pribadi dan angkutan umum. "Kami kaji dari beberapa skenario yang ada," kata Syafrin melalui pesan singkat, Rabu, 8 April 2020.
Dari beberapa skenario yang ada, kata Syafrin, ada satu skenario yang sudah tersebar di media sosial. Menurut dia, skenario pembatasan kendaraan yang paling komprehensif nantinya bakal dituangkan ke peraturan gubernur DKI. "Kami kaji yang paling komprehensif untuk mendapatkan pengaturan yang paling ideal dan akan dijadikan kebijakan dalam Pergub."
Pembatasan yang telah beredar untuk kendaraan pribadi, yakni bakal dibatasi dari berbagai jenis dan kapasitas angkut kendaraan. Untuk mobil sedan dengan kapasitas empat orang hanya boleh mengangkut tiga orang, yakni satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.
Seorang calon penumpang berjalan melalui bilik disinfektan di Halte Transjakarta Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Pemasangan bilik disinfektan tersebut untuk langkah pencegahan penyebaran virus Corona atau COVID-19 di lingkungan Halte Transjakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baca Juga:
Mobil dengan kapasitas tujuh orang hanya boleh mengangkut empat orang dengan posisi satu pengemudi, dua di tengah dan satu di belakang.
Sedangkan, untuk motor hanya boleh satu orang alias tidak boleh berboncengan. Untuk bus dengan kapasitas lebih dari tujuh orang hanya boleh setengahnya atau 50 persen dari kapasitas.
Sedangkan, untuk angkutan umum seperti MRT yang mempunyai kapasitas 325 orang untuk satu kereta hanya boleh menampung 60 penumpang. Lalu LRT yang mempunyai daya tampung 129 orang hanya boleh menampung 30 orang di satu gerbong kereta.
Untuk bus gandeng Transjakarta dengan kapasitas 120 orang dan single bus kapasitas 60 orang hanya boleh mengangkut setengah dari kapasitasnya.
Sementara angkutan reguler bus besar dengan kapasitas 52 dan yang kecil 12 orang hanya boleh menampung 50 persen dari kapasitas.
Bajaj dengan kapasitas tiga orang hanya boleh menampung dua orang yang terdiri dari pengemudi dan satu penumpang. Sedangkan, angkutan online roda empat sama dengan aturan kendaraan pribadi sesuai kapasitas bangkunya.
Lalu untuk ojek online tidak boleh mengangkut penumpang. Ojek online hanya boleh mengantar makanan, minuman atau barang. Untuk kapal yang menuju Kepulauan Seribu dengan kapasitas 54 orang hanya boleh mengangkut 25 orang. "Operasional hanya 1 x dalam 1 pekan (2 kapal)," tulis data yang beredar.