TEMPO.CO, Jakarta - Sinergi Foundation menyediakan lahan pemakaman khusus bagi pasien meninggal karena virus corona Covid-19. Lahan tersebut berada di kawasan Taman Wakaf Pemakaman Muslim Firdaus Memorial Park, Kabupaten Bandung Barat. Firdaus Memorial Park menyediakan 1 blok lahan dengan jumlah 10 kavling.
"Dari 10 kavling tersebut memiliki daya tampung sebanyak 60 jenazah, di mana setiap kavlingnya terdapat 2 lubang atau liang lahat, dan setiap lubang/liang lahat dapat diisi hingga 3 jenazah," kata CEO Sinergi Foundation Asep Irawan, Rabu 8 April 2020.
Asep mengatakan proses penguburan jenazah corona akan mengikuti arahan Bimas Islam Kementerian Agama terkait protokol pemakaman.
Lokasi kuburan berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk air minum dan berjarak 500 meter dari permukiman warga.
Jenazah juga dikubur di kedalaman 2,5 meter dan ditutupi tanah setinggi 1 meter. “Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, barulah pihak keluarga dapat turut dalam prosesi pemakaman jenazah," ucap dia.
Menurut Asep, selama pemakaman tim dari Firdaus Memorial Park akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sebagaimana protokol pemulasaran jenazah Covid-19. Disediakan pula lokasi sterilisasi di pintu masuk area pemakaman.
"Jadi inisiatif pelayanan yang diberikan dalam hal penyediaan lahan hingga prosesi pemakaman. Ini bagian dari ikhtiar kesiapsiagaan SF menangani prosesi pemakaman Jenazah COVID-19 dengan mengikuti seluruh Protokol yang sudah ditentukan pemerintah,” kata Asep.
Taman Wakaf Pemakaman Muslim Firdaus Memorial Park adalah taman pemakaman muslim yang mengusung konsep wakaf, tanpa unsur bisnis atau komersial. Lokasi tersebut diperuntukkan bagi orang yang berwakaf, dhuafa, dan masyarakat muslim pada umumnya.
Beberapa pemerintah daerah juga telah menyediakan lahan pemakaman pasien Covid-19 yang meninggal. Pemerintah Kota Tangerang telah menyiapkan lahan khusus pemakaman jenazah pasien COVID-19 di TPU Selapajang Jaya, Kelurahan Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari.
Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, juga menetapkan tempat pemakaman umum (TPU) Padurenan di Kecamatan Mustikajaya sebagai lokasi pemakaman jenazah terpapar virus Corona, termasuk protap wajib APD. "Di sana dengan standar WHO (Badan Kesehatan Dunia)," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa, 7 April 2020.
Menurut dia, protokol pemakaman jenazah menggunakan prosedur tetap (protap) COVID-19. Yaitu, pelaksana menggunakan alat pelindung diri alias APD lengkap. "Ada standar khusus, pakai masker semua," kata Rahmat. Sejauh ini, kata dia, baru satu orang yang meninggal dunia terkonfirmasi positif COVID-19. Tapi, dia mencatat ada sebangak 42 orang meninggal dunia yang dimakamkan dengan protap COVID-19 di TPU Padurenan.