TEMPO.CO, Jakarta - Kisah seorang transgender perempuan atau transpuan bernama Mira yang dibakar hidup-hidup di Cilincing akhirnya terkuak.
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menceritakan detik-detik pembakaran Mira di Cilincing pada Jumat pekan lalu. Budhi mengatakan korban sempat dikeroyok oleh 6 orang tersangka sebelum akhirnya dibakar.
Kronologi peristiwa nahas itu berawal saat seorang saksi berinisial KM kehilangan sebuah tas yang berisi telepon genggam dan barang berharga lainnya. Ia mengaku kehilangan barang tersebut usai bertemu dengan Mira di tempat kerjanya.
"Atas kejadian ini, saksi KM bercerita kepada tersangka yang kebetulan di daerah tersebut mereka adalah orang yang dipercaya untuk masalah keamanan," kata Budhi saat dikonfirmasi, Kamis, 9 April 2020.
Kemudian 6 orang tersangka yang mendapat laporan KM, mengatakan juga pernah kehilangan handphone usai bertemu dengan Mira. Mereka kemudian kompak mencurigai transpuan itu sebagai pelaku pencurian. Pada Sabtu dini hari, ke-6 pelaku menyambangi indekos Mira dan membawa korban ke Terminal Tanah Merdeka, Cilincing.
Di sana, para pelaku menginterogasi korban dengan kekerasan. Dari pengakuan pelaku, korban dipukul dengan kayu agar mengaku. Karena di bawah tekanan, Mira pun mengaku telah mencuri telepon genggam KM dan telah menjualnya.
Para tersangka kemudian mendesak Mira memberi tahu penadah handphone curiannya. Di saat yang bersamaan tersangka AP, 27 tahun, membeli bensin eceran di sekitar komplek tersebut. Bensin itu kemudian disiramkan ke tubuh Mira dengan tujuan sekadar menakut-nakuti korban.
"Saat sudah disiramkan bensin oleh AP, tersangka PD menakut-nakuti korban dengan keluarkan korek api kemudian disampaikan 'awas saya bakar, saya bakar' dan seterusnya," ucap Budhi.
Namun nahas, niat awal untuk menakut-nakuti itu justru berujung petaka. Api dari korek menyambar bensin yang sudah disiram ke korban. Para pelaku yang panik kemudian berusaha memadamkan api tersebut.
Usai api padam, tubuh Mira sudah menderita luka bakar sekitar 60-70 persen. Para pelaku kemudian pergi meninggalkan Mira begitu saja dan korban kembali ke indekosnya seorang diri. Tetangga indekos yang tak tega melihat kondisi korban, kemudian membawa korban ke RSUD Koja, Jakarta Utara. Namun, tak lama usai mendapat perawatan, korban dinyatakan meninggal.
Polisi yang mendapat laporan segera melakukan pengejaran terhadap ke-6 tersangka. Sampai saat ini, baru 3 yang tertangkap, yakni AP, RT, AH. sedangkan tiga lainnya, yakni PD, AB, dan IQ masih buron.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) dan (3) KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 12 tahun penjara.