TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat telah menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka kepemilikan narkotika jenis pil Xanax tanpa hak. Ia membeli narkotika golongan 4 itu tanpa resep dari dokter.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Komisaris Ronaldo Maradona, menyatakan Vanessa memang memiliki resep dokter untuk mengonsumsi Xanax. Namun 20 butir pil yang ditemukan polisi di rumahnya itu dimiliki secara ilegal.
"Jadi resepnya masih ada. Harusnya kalau obat ditebus, resep itu diambil oleh apotek," ujar Ronaldo saat dihubungi Tempo, Kamis, 9 April 2020.
Atas dasar temuan tersebut, polisi menindak Vanessa dengan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Kepemilikan Psikotropika. Karena ancaman hukuman penjaranya di atas lima tahun, Ronaldo mengatakan penyidik wajib menahan Vanessa.
"Dari pemeriksaan terhadap saksi, kami berkesimpulan terjadi penyalahgunaan narkoba. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," kata Ronaldo
Sebelumnya, Vanessa Angel bersama suaminya, BB, dan asistennya sempat diciduk polisi pada Senin malam, 17 Maret 2020. Mereka ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Diamond, Srengseng, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu, polisi menyita 20 pil psikotropika jenis pil Xanax
Namun dari hasil tes urine, Vanessa Angel dan asistennya yang berinisial CL negatif narkoba. Sedangkan sang suami, yakni BB positif mengonsumsi narkotika. Sehingga, polisi saat itu membolehkan Vanessa serta asistennya pulang dan hanya menahan BB. Belakangan, BB juga ikut dilepas polisi.
M JULNIS FIRMANSYAH