TEMPO.CO, Jakarta - Artis Vanessa Angel mengucapkan terima kasih kepada Kepolisan karena hanya menjadikannya tahanan kota atas kasus kepemilikan 20 butir pil psikotropika jenis Xanax. Padahal, ancaman hukuman kepemilikan narkotika itu di atas lima tahun dan denda hingga Rp 100 juta.
"Saya ucapkan terima kasih ke bapak kepolisian karena memberi saya keringanan," kata Vanessa saat rilis kasusnya yang ditayangkan secara online oleh Polres Jakarta Barat, Kamis, 9 April 2020.
Dalam kesempatan itu, Vanessa berpesan agar masyarakat bisa lebih hati-hati dan mencari tahu informasi lebih jauh tentang psikotropika, agar tidak terjerat kasus yang sama seperti dirinya. Selain itu, ia juga meminta doa agar diberi keselamatan dan kesehatan selama mengandung. "Saya mohon doanya supaya saya dan bayi saya sehat," kata Vanessa.
Penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka setelah terbukti memiliki 20 pil Xanax tanpa hak. Ia membeli narkotika golongan 4 itu tanpa resep dari dokter.
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Komisaris Ronaldo Maradona, menjelaskan Vanessa memang memiliki resep dokter untuk mengonsumsi Xanax. Akan tetapi, 20 butir pil yang ditemukan polisi di rumahnya itu dimiliki secara ilegal. "Jadi resepnya masih ada. Harusnya kalau obat ditebus, resep itu diambil oleh apotek," ujar Ronaldo.
Atas dasar temuan tersebut, polisi menindak Vanessa dengan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Kepemilikan Psikotropika. Karena ancaman hukuman penjaranya di atas lima tahun, Ronaldo mengatakan penyidik berkewajiban menahan Vanessa.
Meskipun sudah berstatus tersangka, polisi hanya menetapkan Vanessa sebagai tahanan kota. Sebab, saat ini Polres Jakarta Barat tengah menyetop memasukkan tahanan ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Selatan karena pandemi Corona atau COVID-19.
Selain itu, Ronaldo mengatakan polisi tak bisa menahan Vanessa di Polres Jakarta Barat karena ketiadaan tahanan khusus wanita. Polisi juga mempertimbangkan kondisi Vanessa yang sedang hamil enam bulan. Oleh sebab itu, Vanessa saat ini hanya menjadi tahanan kota yang dikenakan wajib lapor.
M JULNIS FIRMANSYAH