Menurut Angga, pihak pengelola belum menginformasikan adanya dispensasi biaya sewa kios selama wabah Corona. Mereka masih membayar uang kios dan biaya perawatan secara normal, yakni Rp 1,2 juta per bulan.
"Makanya kami perlu tetap buka, supaya kami bisa dapat penghasilan," kata pria ber-KTP Indramayu tersebut.
Uni Ayi dan Angga menyadari bahwa sebagai pendatang mereka tidak mendapat bantuan sosial yang disalurkan oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta kepada pekerja harian yang terdampak COVID-19.
Hal itu yang membuat mereka tetap bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari termasuk bisa sewa kios tempat mereka menjalankan usaha.
Agar tetap terlindungi dari penularan, Uni Ayi memberlakukan protokol kesehatan seperti menggunakan masker. Dia juga membiasakan diri rajin mencuci dan pulang ke rumah lebih awal.
"Kalau dulu biasanya pulang setelah magrib, sekarang lebih awal aja. Sampai di kosan langsung mandi," kata Uni Ayi yang mengontrak di kawasan Pasar Baru.
Penerapan PSSB di DKI Jakarta secara resmi diberlakukan mulai Jumat (10/4). Penetapan PSBB DKI Jakarta diumumkan oleh Gubernur Anies Baswedan setelah melakukan Rapat Koordinasi dengan Forkompimda DKI Jakarta bersama dengan unsur keamanan seperti Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya hingga Kejaksaan Tinggi.
ANTARA