TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta telah bersurat kepada Presiden Jokowi atau Joko Widodo ihwal penetapan wakil gubernur DKI terpilih, Ahmad Riza Patria. Surat tersebut disampaikan melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Sudah tadi pagi suratnya dikirim ke Kemendagri," ujar Panitia Pemilihan DPRD DKI, S Andyka saat dikonfirmasi, Kamis 9 April 2020. Dia mengatakan dari Kemendagari surat tersebut akan dilanjutkan untuk diserahkan ke Presiden Jokowi.
Proses selanjutnya adalah menunggu jadwal pelantikan Ahmad Riza sebagai wakil gubernur. "Insyaallah besok surat dikirim ke presiden," tutur Andyka.
Sebelumnya Panitia Pemilihan Gubernur DKI Jakarta menargetkan proses pelantikan wakil gubernur terpilih dalam kurun waktu satu bulan. "Mudah-mudahan tidak lama, tidak lebih dari satu bulan," ujar wakil ketua pemilihan, Basri Baco, Senin 6 April 2020.
Basri optimistis proses tersebut akan rampung dalam sebulan meski saat ini pemerintah tengah melawan penyebaran virus Corona. "Bisa, SK pengunduran diri DPR Riza bisa. Saya rasa Pak Jokowi juga tidak akan menunda-nunda meneken SK," kata dia.
DPRD DKI telah menetapkan kader dari Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria, sebagai wakil gubernur dalam proses pemilihan Wagub DKI Jakarta. Ahmad Riza menang setelah mendapatkan 81 suara, unggul dari Nurmansjah Lubis, kader Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Nurmansjah hanya memperoleh 17 suara dari 100 jumlah suara. Sementara dua suara lainnya dinyatakan tidak sah.
Ahmad Riza akan menjadi wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Anies Baswedan. Posisi Wagub DKI Jakarta sudah lama kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno yang mundur karena maju dalam Pemilihan Presiden 2019.
TAUFIQ SIDDIQ