TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan akan menetapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB selama satu bulan.
“Jadi memang PSBB ini sementara kami tetapkan 1 bulan, mudah-mudahan bisa selesai Covid-19 nya. Kalau memang kondisinya tidak memungkinkan ya akan kami perpanjang,” kata Idris saat dikonfirmasi, Kamis 9 April 2020.
Terkait skema PSBB, Idris mengatakan, pelaksanaannya tidak akan jauh berbeda dengan imbauan-imbauan yang sebelumnya sudah dikeluarkan olehnya. Bedanya hanya aturan PSBB nantinya akan bersifat terintegrasi.
“Beberapa hal sudah ya seperti meliburkan sekolah, bekerja di rumah, larangan pulang mudik dan sebagainya. Hanya skema PSBB yang kami tawarkan tentunya skema Jabodetabek ya secara terintegrasi,” kata Idris.
Idris mencontohkan, skema bersifat terintegrasi adalah dengan membatasi kendaraan dan jumlah orang yang melintas ke dalam maupun keluar Depok. “Lalu lintas Jabodetabek ini khususnya Depok ini banyak sekali baik angkot, bus-bus besar, dan kereta api, jadi harus bersama-sama, skemanya seperti itu,” kata Idris.
Idris pun menambahkan, aturan yang juga akan dimasukkan dalam PSBB Kota Depok adalah penerapan jam malam. Namun, aturan itu masih dalam penggodokan mengingat masih banyak warga Depok yang belum diliburkan sehingga tak sedikit yang bekerja hingga larut malam.
“Kami dalami juga masalah jam malam, yang akan kita dalami bagaimana teknis teman-teman atau warga Depok yang tidak diliburkan pekerjaannya dan biasanya suka pulang malam juga ya. Ini juga harus ada mekanisme yang secara teknis nanti dibicarakan bersama-sama, berkoordinasi dengan pihak TNI Polri,” kata Idris.
Lebih jauh Idris mengatakan, penerapan PSBB sejauh ini masih dianggap sebagai solusi dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Selain lebih mudah memberikan sanksi, juga dapat lebih tegas untuk melarang aktivitas masyarakat di luar rumah.
“Saat ini kan masih peraturan wali kota, secara yuridis tetapi bersifat imbauan. Nanti kalau sudah PSBB ini sudah tekanan, sudah larangan, sudah perintah instruksi itu bedanya mungkin, kekuatan hukumnya,” kata Idris.
Sebelumnya, sehari setelah DKI memutuskan untuk PSBB, Idris mengatakan, Kota Depok akan mengusulkan adanya PSBB di Kota Depok. “Karena DKI Jakarta sudah ditetapkan PSBB nya, maka saat ini lebih diorientasikan untuk PSBB Bodebek atau PSBB Kota Depok,” kata Idris dalam keterangan persnya Selasa 7 April 2020.
Idris mengatakan, kajian seputar PSBB di Kota Depok dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok. Kajian tersebut terdiri dari kajian epidemiologi dan kajian kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Azis Andriansyah mengatakan, pelaksanaan PSBB di Kota Depok belum dibahas oleh Pemerintah Kota Depok, “Kota Depok belum memberlakukan PSBB, rapat sama kita juga nggak pernah,” kata Azis dikonfirmasi Tempo.
Azis mengatakan, pihaknya pun sejauh ini masih melakukan persiapan penanganan antisipasi penyebaran Covid-19. “Mengenai PSBB sudah ada aturan mainnya, kita sesuaikan dengan aturan main PSBB jika memang diberlakukan,” kata Azis.