TEMPO.CO, Jakarta - Syahril Alamsyah alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto, ternyata pernah memiliki rencana merampok toko emas bersama seseorang bernama Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow pada Juni 2019.
Abu Rara mengenal Jack Sparrow pada 2017 dan sama-sama berbaiat atau menyatakan diri akan tunduk patuh kepada Abu Bakar Al Bagdadi yang merupakan pimpinan ISIS di Suriah.
Abu Rara merencanakan perampokan toko emas itu sebagai modal untuk membuat bom dan melakukan aksi teror kepada pekerja asing di PT Semen Merah Putih, Kecamatan Bayah, Banten.
Saat mengajak Jack Sparrow, Abu Rara menyebut perampokan itu sebagai fai atau mengambil harta dari orang yang mereka anggap musyrik.
"Terdakwa mengatakan 'kita ini harus cari harta fai' lalu Samsudin alias Jack Sparrow pun berkata 'kalau mau fai, ada target di toko emas Kecamatan Labuan'" demikian bunyi dakwaan yang dikirimkan oleh Jaksa Penuntut Umum Herry Wiyanto, Kamis, 9 April 2020.
Namun, rencana perampokan dan teror terhadap pegawai asing di PT Semen Merah Putih batal. Sebagai gantinya, Abu Rara melakukan teror berupa penusukan terhadap Wiranto bersama istrinya, Fitri Andriana pada 10 Oktober 2019 di Alun-Alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Meskipun belum terlaksana, Abu Rara dan Jack Sparrow tetap didakwa atas rencana aksi teror. Jaksa menilai keduanya telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Perbuatan terdakwa bersama saksi Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow dapat menimbulkan suasana teror dan rasa takut masyarakat secara meluas," ujar Herry.
Khusus untuk Abu Rara, ia juga didakwa bersama sang istri atas aksi teror penusukan terhadap Wiranto. Mereka berdua dijerat Pasal 15 jo Pasal 6 jo Pasal 16 A UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukuman dalam Pasal 6 ialah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. Sementara Pasal 16 A merupakan ketentuan pemberatan pidana ditambah 1/3 karena melibatkan anak.