TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya membangun 20 titik pos di perbatasan Jakarta untuk mengawasi kendaraan yang keluar masuk Ibu Kota selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Dari pos tersebut, polisi akan memantau jumlah penumpang di dalam kendaraan untuk memastikan pengendara mengikuti aturan PSBB.
"Saat ini kami sudah membangun sekitar 20 check point di seluruh wilayah DKI Jakarta, khususnya di perbatasan yang masuk ke kota Jakarta, misalnya perbatasan Jakarta Timur dan Bekasi, Jakbar dan Tangerang, ada titik-titik pemeriksaan check point," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Kamis, 9 April 2020.
Sambodo mengatakan pemeriksaan ini akan mirip seperti saat penerapan 3 in 1 di jalan protokol Jakarta. Polisi akan memberhentikan kendaraan pribadi dan umum secara acak serta mengecek jumlah penumpang di dalamnya. Jika ada kendaraan yang tak sesuai PSBB, maka akan diminta berputar arah dan tak boleh masuk Jakarta.
"Pemeriksaan check point ini bukan berarti penutupan atau penyekatan, tetapi kami memang hanya mengawasi jumlah penumpang dalam satu kendaraan," kata Sambodo.
Sistem pengawasan ini pun akan efektif mulai berlaku saat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status PSBB pada Jumat, 10 April 2020. Saat ini pihak Dirlantas Polda Metro Jaya masih menunggu Pergub dari Anies.
Adapun batas maksimal penumpang dalam 1 kendaraan yang diatur dalam PSBB, adalah 50 persen dari kapasitas maksimal kendaraan. Misal mobil mini bus yang berkapasitas 6-7 orang, maka nantinya hanya boleh berisi 3 orang saja. Hal ini juga berlaku untuk kendaraan umum dan roda dua.
Penerapan batas maksimal penumpang di kendaraan ini agar program social distancing dapat berjalan sehingga penularan virus corona atau COVID-19 dapat terhenti. "Kebijakan ini juga memerlukan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," kata Sambodo.