TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan menyesuaikan jam operasional kereta rel listrik atau KRL mulai besok, 10 April 2020 bertepatan dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta. Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti dalam keterangan tertulisnya mengatakan KRL akan beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB.
Selain itu, pembatasan jumlah penumpang akan dilakukan lebih ketat lagi. “Penyesuaian jam operasional ini kami lakukan mengingat pada masa PSBB kegiatan masyarakat akan semakin dibatasi agar upaya-upaya menghambat penularan virus COVID-19 dapat berjalan maksimal,” kata Wiwik pada Kamis, 09 April 2020.
Dengan jam operasional tersebut, kata Wiwik, PT KCI akan mengoperasikan 683 perjalanan KRL setiap harinya. Terkait jumlah penumpang, Wiwik mengatakan satu gerbong hanya akan diisi oleh maksimal 60 orang di tiap perjalanannya.
“Pembatasan ini sesuai dengan aturan dalam PSBB dimana untuk transportasi publik angkutan orang, jumlah penumpangnya harus dibatasi agar terjaga jarak antara satu pengguna dengan yang lainnya,” tutur Wiwik.
Pembatasan jumlah penumpang akan dimulai sejak mereka memasuki stasiun. Petugas akan mengarahkan penumpang untuk antre saat membeli atau mengisi ulang tiket, pengecekan suhu tubuh, masuk gerbang, hingga menunggu kereta di peron. Jika kondisi di dalam kereta berpotensi padat, Wiwik mengatakan petugas akan mengatur jumlah penumpang yang dapat naik ke dalam kereta.
Menurut dia, PT KCI juga terus melengkapi marka di dalam kereta yang mengatur posisi penumpang duduk maupun berdiri. Satu tempat duduk panjang dapat diisi oleh maksimum empat orang pengguna. Di mana tempat duduk prioritas maksimum diisi oleh dua orang. Penumpang yang berdiri juga diberi jarak dan tak boleh berhadapan.
Wiwik mengatakan, selama masa tanggap darurat Covid-19, penumpang KRL turun hingga 80 persen. Sebelumnya mereka melayani 900 ribu sampai 1,1 juta penumpang setiap hari, sementara saat ini hanya sekitar 200 ribu. “Dengan berlakunya PSBB tentu akan semakin sedikit masyarakat yang beraktivitas keluar rumah, sehingga pembatasan pengguna sebagai upaya menjaga jarak aman dapat lebih dimaksimalkan,” ucap Wiwik.
Penetapan PSBB Jakarta tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto tanggal 7 April 2020.