TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam percepatan penanganan wabah Covid 19 atau Virus Corona.
"Pergub 33 tahun 2020 sudah dituntaskan," ujar Anies dalam konferensi pers daring di Balai Kota, Kamis malam, 9 April 2020.
Anies mengatakan Pergub tersebut terdiri dari 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan.
Anies mengatakan dengan adanya Pergub ini, PSBB mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB. PSBB akan diterapkan hingga 14 hari ke depan.
Dalam penerapan PSBB ini, Anies memberikan pengecualian pada beberapa sektor yang masih diizinkan berkegiatan, yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, distribusi, ritel dan industri strategis.