TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pengemudi ojek online membawa penumpang selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Status PSBB ini berlaku selama dua pekan sejak Jumat, 10 April 2020.
"Ojek hanya boleh mengangkut barang dan tidak boleh mengangkut orang," ujar Anies dalam konferensi pers daring di Balai Kota, Kamis malam, 9 April 2020. Keputusan tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
Anies mengatakan keputusan tersebut merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Di situ disebutkan ojek daring (ojek online) hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Anies sebelumnya mengatakan dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan, dia mengupayakan diperbolehkannya pengemudi ojek online untuk membawa penumpang. Dia juga berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar ojol diizinkan membawa penumpang.
Namun, kata Anies, hingga Pergub 33 diteken, tak ada perubahan dalam Permenkes tersebut. "Pergub harus sejalan dengan rujukan Permenkes, maka ojek online hanya boleh mengangkut barang," ujar dia.
Dalam kesempatan tersebut Anies juga menyatakan penggunaan kendaraan roda dua dilarang kecuali untuk jasa antar barang, untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk sektor-sektor yang diberi pengecualian saat PSBB.
Anies mengajak warga Jakarta untuk disiplin selama masa PSBB dalam upaya menghentikan penyebaran Covid-19.