TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyatakan penegakan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kemungkinan efektif mulai Senin, 13 April 2020.
"Kami berharap sejak Jumat hingga Minggu merupakan momentum yang sangat bagus, biar masyarakat bisa menyesuaikan dulu," kata Ali yang juga Wakil Wali Kota Jakarta Utara, kepada Antara di Jakarta, Kamis 9 April 2020.
Ali menjelaskan pemerintah sudah melakukan sosialisasi sejak seruan gubernur untuk melakukan pembatasan sosial dan pembatasan jarak fisik.
Pemkot Jakarta Utara juga melakukan pemantauan pembatasan jarak sosial di lingkungan masyarakat. Dengan adanya PSBB kata dia, akan lebih baik untuk membantu penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Ini juga bentuk motivasi kepada masyarakat, baik pembatasan jarak fisik maupun jarak sosial," ujar Ali.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memulai penerapan PSBB pada Jumat 10 April 2020 dan berlangsung selama dua minggu atau dapat diperpanjang.
Penetapan PSBB Jakarta tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.