TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang masyarakat untuk menyantap makanan langsung di restoran selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB.
"Tidak diizinkan untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil, dibawa. Tidak ada dine-in, take away, bisa menggunakan delivery atau datang ke warung dan dibungkus, dibawa," ujar Anies dalam konferensi pers daring di Balai Kota, Kamis malam, 9 April 2020.
Anies mengatakan restoran atau sejenisnya mendapat pengecualian selama PSBB dengan diizinkan berkegiatan. Namun, Anies memberikan batasan layanan, termasuk melarang memakan makanan di restoran untuk mengurangi interaksi antar-orang.
Selain itu, Anies juga meminta restoran dan sejenisnya untuk memperhatikan jarak jika terjadi antrean pembelian dengan memberlakukan physical distancing.
Anies juga mengingatkan pihak restoran dan sejenisnya untuk menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Dia meminta restoran atau rumah makam mengedepankan hiegenitas selama proses menyiapkan makanan.
"Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian," ujar Anies.
PSBB diberlakukan pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB dan akan diterapkan hingga 23 April mendatang. Dia mengajak warga Jakarta untuk disiplin selama masa PSBB dalam upaya menghentikan penyebaran Covid-19.