TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan pembatasan sosial berskala besar disingkat PSBB Jakarta mulai hari ini, 10 April 2020.
Kebijakan pembatasan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI.
Pasal 10 ayat 3 Pergub Pembatasan Sosial, tertuang regulasi kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis. Dalam pasal tersebut setiap rumah makan atau sejenisnya mempunyai beberapa kewajiban selama masa pembatasan.
Rumah makan memiliki kewajiban untuk membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.
"Rumah makan memiliki kewajiban menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan," demikian yang tertuang di Pergub Pembatasan Sosial DKI.
Selain itu, rumah makan atau restoran wajib menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan. Restoran juga wajib menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.
Pergun Pembatasan Sosial juga mewajibkan rumah makan memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar. Restoran pun diwajibkan membersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.
"Restoran wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai," tulis Pergub itu.
Selama PSBB Jakarta ini, pengelola restoran wajib melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan, sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.