TEMPO.CO, Jakarta -Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, dan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, tetap beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Jakarta.
PT Angkasa Pura II memastikan operasional kedua bandara sesuai dengan protokol pandemi Corona yang berlaku.
"Antara lain beroperasi dengan jumlah minimum karyawan dan mengedepankan serta menjalankan upaya pencegahan penyebaran COVID-19," kata Presiden Direktur PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 April 2020.
Awaluddin mengatakan, Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma sejak 1 April lalu telah beroperasi dengan status operasi minimum. Implementasinya, kata dia, adalah pembatasan operasional Terminal 1 dengan hanya membuka Sub Terminal 1A, dan di Terminal 2 dengan hanya membuka Sub Terminal 2D dan 2E di Bandara Soetta. Meski begitu, Terminal 3 tetap dibuka dengan penuh.
Bandara Halim Perdanakusuma juga telah melakukan penyederhanaan alur penumpang di dalam terminalnya. "Stasus Minimum Operation memungkinkan personel operasional bisa kerja dari rumah. Setiap harinya, personel operasional di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma yang melakukan WFH berkisar 30-40 persen dari total personel operasional."
Secara total, petugas di Bandara Soekarno Hatta, Halim Perdana Kusuma, dan kantor pusat PT Angkasa Pura II yang bekerja dari rumah hingga hari ini sebanyak 2.284 orang.
Menurut Awaluddin, pihaknya tetap akan memastikan ketersediaan transportasi publik, khususnya angkutan darat, bagi pekerja maupun penumpang pesawat yang baru mendarat. Awaluddin mengatakan rencana kontingensi terkait ketersediaan transportasi publik juga disiapkan PT Angkasa Pura II sesuai dengan perkembangan.
"Kami akan memastikan ketersediaan transportasi publik seperti misalnya bus Damri, shuttle bus, travel, taksi dan lainnya dengan jumlah penumpang yang disesuaikan agar tercipta physical distancing," ujar Awaluddin
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB dalam percepatan penanganan wabah COVID-19 atau Virus Corona.
Anies mengatakan Pergub tersebut terdiri dari 28 pasal yang mengatur semua kegiatan di Jakarta, mulai dari kegiatan ekonomi, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan.
Dengan adanya Pergub itu, PSBB Jakarta mulai berlaku pada Jumat, 10 April 2020, pukul 00.00 WIB. PSBB akan diterapkan hingga 14 hari ke depan. Dalam penerapan PSBB ini, Anies memberikan pengecualian pada beberapa sektor yang masih diizinkan berkegiatan, yaitu sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, distribusi, ritel dan industri strategis.
ADAM PRIREZA | TAUFIQ SIDDIQ