TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak akan menghentikan operasional bus AKAP di Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB dalam percepatan penanganan wabah Corona.
Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan layanan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) dari-ke Jakarta akan dibatasi sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Yang membatasi jam operasional transportasi di Jakarta.
"Untuk Angkutan AKAP operasionalnya menyesuaikan dengan dengan pembatasan waktu layanan transportasi Jakarta yaitu jam 06.00-18.00," ujar Syafrin saat dihubungi Tempo, Jumat 10 April 2020.
Syafrin mengatakan selain merujuk kepada Pergub, keputusan tersebut juga berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehata nomo 9 tahun 2020 tentang PSBB yang mengatur terkait pembatasan waktu operasional transportasi.
Maka, kata Syafrin terkait rekomendasi dari Surat Edaran Badan Pengelolan Transportasi Jakarta (BPTJ) tentang penghentian layanan bus antar kota di Jakarta tidak dilaksanakan . "Iya, rekomendasi BPTJ tidak dilaksanakan," ujarnya.
Padahal, usulan penyetopan AKAP tersebut diajukan oleh Syafrin pada 30 Maret lalu ke Kementerian Perhubungan untuk mencegah penularan Covid 19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur nomor 33 tahun 2020 membatasi jam opersional transportasi publik dari pukul 06.00-18.00 WIB. Selain itu jumlah penumpang juga dikurangi 50 persen dari jumlah kapasitas.
Dalam pergub tersebut Anies juga melarang penggunaan kendaraan pribadi selama PSBB, kecuali dalam kondisi tertentu, yaitu bepergian untuk memenuhi kebutuhan pokok dan untuk kegiatan sektor yang mendapat pengecualian.
"Secara prinsip dilarang bepergian, kecuali utnuk memenuhi kebutuhan pokok," ujar Anies Baswedan konferensi pers daring di Balai Kota, Kamis malam 9 April 2020.