TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi ojek online mengaku pendapatan mereka anjlok selama pandemi Corona. Pengemudi Gojek, Wisnu Ardianto mengatakan pendapatannya semakin tergerus karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melarang membawa penumpang.
"Per hari ini layanan untuk penumpang sudah dihapus di aplikasi," kata Wisnu yang telah lima tahun menjadi mengemudi ojek online saat dihubungi, Jumat, 10 April 2020.
Gubernur DKI Anies Baswedan telah meneken Peraturan Gubernur DKI nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di DKI. PSBB Jakarta berlaku selama 14 hari mulai Jumat ini hingga 23 April 2020.
Wisnu berharap selama kebijakan PSBB Jakarta perusahaan penyedia aplikasi bisa membantu mitra mereka. Bapak satu orang anak ini berharap perusahaan memberikan kompensasi kepada mitra sebagai ganti kebijakan larangan mengangkut penumpang.
Kompensasi, kata Wisnu, bisa diberikan dengan cara mempermudah skema pemberian bonus untuk pengemudi ojek online yang menjadi mitra. Pemerintah diharapkan juga bisa memberikan bantuan langsung tunai ke pengemudi. "Karena sebagian besar dari pengemudi menggantungkan hidup dari pekerjaan ini," ujar pria berusia 32 tahun ini.
Selain itu, Wisnu berharap pengemudi ojek online bisa mendapatkan bantuan sosial yang didistribusikan pemerintah. "Saya sama teman-teman belum menerima bantuan dari Bansos DKI. Kami harap pemerintah juga membantu driver ojek online," kata pria yang tinggal di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Sementara pengemudi Grab, Agung Yulianto, 42 tahun, berharap pemerintah memperhatikan para pengemudi yang telah kehilangan pelanggan. Menurut dia, pemerintah bisa mempekerjakan pengemudi ojek online untuk mengantarkan Bansos yang mau disalurkan ke warga.
"Jadi pendapatan kami yang hilang dari penumpang bisa tergantikan. Selama pandemi ini pendapatan kami sudah berkurang 60 persen," ujar pria yang mempunyai empat anak ini.
IMAM HAMDI