TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya membagi 33 titik check point atau pemeriksaan kendaraan umum dan pribadi selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta. Sebaran titik meliputi dalam kota, terminal dan stasiun, tol dan satuan wilayah Polda Metro Jaya.
"Check point dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2020. Ia mengatakan titik pemeriksaan dalam kota terdiri dari Bundaran Senayan, Semanggi, Bundaran Hotel Indonesia, dan traffic light Harmoni.
Sementara titik check point di satuan wilayah Polda Metro Jaya meliputi Patung Tani, ring road Tegal Alur, pos Joglo Raya, pos LTS Kalideres, pos Kembangan Raya, perempatan Pasar Jumat, simpang Universitas Indonesia. Lalu Ciledug Raya atau di Universitas Budi Luhur, Jalan H. Naman Kalimalang, traffic light kolong Cakung, dan SPBU Pasar Rebo di Jalan Raya Bogor.
Selanjutnya titik check point di terminal meliputi Terminal Kalideres, Terminal Senen, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Melayu, Terminal Pulogebang, dan terminal Kampung Rambutan. Sedangkan stasiun meliputi Stasiun Jatinegara, Stasiun Cawang Atas, Stasiun Senen, Stasiun Manggarai, Stasiun Gambir, Stasiun Kota, dan Stasiun Tanah Abang.
Berikutnya titik check point di jalan tol meliputi Gerbang Tol Kapuk, Gerbang Tol Tomang, Gerbang Tol Pasar Rebo, Gerbang Tol Priok, dan Gerbang Tol Cikunir 2.
Menurut Yusri, cara bertindak petugas secara umum di semua titik pemeriksaan adalah memeriksa kendaraan angkutan umum, pribadi, sepeda motor dan angkutan barang. Selanjutnya memberitahukan kepada masyarakat bahwa mereka memasuki wilayah PSBB Jakarta sehingga ketentuan yang ada di dalamnya berlaku.
Yusri menuturkan petugas juga akan memberi tindakan tegas terukur dan humanis kepada masyarakat yang melanggar PSBB Jakarta. "Petugas juga akan mengatur apalagi terjadi kepadatan dan kemacetan," kata dia.
Khusus untuk di titik pemeriksaan terminal dan stasiun, Yusri berujar, Polda Metro Jaya akan memastikan kendaraan umum dan pribadi yang berangkat sudah sesuai aturan PSBB Jakarta. Tindakan serupa berlaku di pemeriksaan jalan tol.
M YUSUF MANURUNG