TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan Pemerintah Kota Bekasi mulai melakukan persiapan menjelang kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Status itu telah diajukan ke Kementerian Kesehatan lewat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Kami lagi siapkan langkah-langkahnya," kata Rahmat Effendi pada Jumat, 10 April 2020. Menurut dia, kebijakan PSBB diperlukan mengingat jumlah kasus Corona terus naik. Hari ini, ia menyebut kasus Corona terkonfirmasi mencapai 119. Padahal kemarin hanya tercatat 84 kasus, artinya dalam sehari bertambah 35 kasus.
Rahmat menuturkan salah satu persiapan menjelang PSBB ialah mendata penerima bantuan sosial atau Bansos. Ia menyebut jumlah yang telah masuk ke Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebanyak 120 ribu keluarga. "Sekarang yang didata yang non DTKS, sedang dikumpulkan sejak semalam," kata dia.
Menurut dia, penerima bantuan di luar DTKS ada ojek online dan masyarakat yang mengalami penurunan kemampuan finansial. "Orang yang sekarang usahanya sudah enggak ada, semua sudah disetop pasti ada penurunan kemampuan. Rumah makan yang dibatasi, itu pasti ada kendala-kendala," tutur Wali Kota Bekasi.
Ia mengatakan Bansos dari pemerintah yang diberikan selama pemberlakuan PSBB adalah sembako dan uang tunai dalam bentuk BLT. Sumber dananya dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Kami juga menyiapkan," kata dia.
Berdasarkan Kepwal Nomor. 360/Kep.161-BPKAD/III/2020, dana Bansos dialokasikan sebesar Rp 46 miliar dari biaya tak terduga (BTT) Kesiapsiagaan Pengawasan dan Pemantauan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bekasi. Rinciannya di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan sebesar Rp 38,3 miliar sedangkan di Dinas Sosial Rp 7,9 miliar.
ADI WARSONO