TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan akan mencatat warga yang melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan mulai Senin, 13 April 2020 para pelanggar akan diminta membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi perbuatannya.
Surat pernyataan tersebut, kata Sambodo, sejenis blanko dan identitas pelanggar akan dicatat polisi. "Sehingga ketika nanti mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kami berikan tindakan yang lebih tegas," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Ahad, 12 April 2020.
Sambodo menuturkan pelanggaran PSBB Jakarta saat ini lebih banyak dilakukan oleh kendaraan pribadi, seperti pengendara mobil dan motor. Mereka cenderung tidak mengindahkan aturan jaga jarak atau social distancing, tidak memakai masker, hingga berboncengan saat berkendara.
Melalui pendataan para pelanggar ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat akan semakin patuh dan grafik efektivitas penerapan PSBB dapat terlihat dengan jelas. "Kalau evaluasi hari kedua PSBB ini semakin sedikit masyarakat yang melanggar aturan PSBB, terutama aturan masker mereka sudah memahami," ujar Sambodo.
Pada Jumat dini hari, 10 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status PSBB di seluruh wilayah Ibu Kota. Status PSBB Jakarta antara lain mengatur tentang jumlah maksimal penumpang dalam kendaraan pribadi dan umum, hingga larangan agar masyarakat tak berkerumun.
Aturan batas maksimal penumpang dalam satu kendaraan adalah 50 persen dari kapasitas maksimal. Misal mobil mini bus yang berkapasitas 6-7 orang maka hanya boleh berisi tiga orang saja. Hal ini juga berlaku untuk kendaraan umum dan roda dua. Penerapan batas maksimal penumpang di kendaraan ini agar program PSBB Jakarta dapat berjalan sehingga penularan virus Corona atau COVID-19 dapat terhenti.
M JULNIS FIRMANSYAH