TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, meminta pemerintah segera mencabut Peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2020. Dalam aturan itu disebutkan kendaraan roda dua dan ojek online boleh membawa penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta).
"Sebaiknya segera cabut dan revisi Permenhub. Utamakan kepentingan masyarakat umum demi segera selesainya urusan penyebaran wabah virus Corona (Covid-19)," ujat Djoko dalam keterangan tertulis Ahad, 12 April 2020.
Djoko menilai Permenhub Nomor 18 tersebut sangat kontradiktif dan bertentangan dengan aturan terkait PSBB yang telah dikeluarkan. Dia membandingkan dengan peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 Tahun 2020 hingga Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 33 tentang PSBB. Dalam aturan tersebut kendaraan roda dua, termasuk ojek online, hanya diizinkan membawa barang tidak penumpang.
Selain itu, kata Djoko, dalam Permenhub pasal 11 terlihat ambigu. Di poin C ojek online hanya diizinkan untuk membawa barang. Namun di poin D diberi pengecualian bagi ojek online boleh membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, untuk aktivitas yang diizinkan selama PSBB. Protokol itu meliputi menyemprot cairan disinfektan kendaraan dan perlengkapan, menggunakan masker dan sarung tangan dan tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sakit.
Djoko menilai ketentuan tersebut tidak bisa dijamin terlaksana sepenuhnya di lapangan. Ia menilai perusahaan penyedia aplikasi belum mengedukasi dan mengawasi para mitra. "Tidak ada jaminan pengemudi ojek daring akan mentaati aturan protokol kesehatan itu. Meskipun aplikator sudah menyiapkan sejumlah aturan untuk pengemudi ojek daring selama mengangkut orang," ujarnya.
Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No. 18 Tahun 2020 sebelumnya telah mengizinkan transportasi sepeda motor, baik untuk kepentingan pribadi maupun ojek, mengangkut penumpang di zona PSBB. Aturan itu terbit pada 9 April 2020.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan izin itu diberikan dengan syarat khusus. "Sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan," ujarnya pada Sabtu petang, 11 April 2020. Aturan ini memperbarui beleid sebelumnya yang melarang angkutan sepeda motor membawa penumpang.
TAUFIQ SIDDIQ