TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya akan mengikuti arahan Plt. Menteri Perhubungan Luhut Pandjaitan yang mengizinkan ojek online angkut penumpang selama PSBB Jakarta.
"Saya akan mengacu kepada apa yang telah disampaikan oleh juru bicara Kementerian Perhubungan yang mengatakan bahwa ojek online boleh mengangkut penumpang," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di kantornya, Minggu 12 April 2020.
Sambodo tidak menampik ada dualisme peraturan terkait penumpang ojek online. Pada Pasal 11 Permenhub menyebut bahwa ojek online hanya diperkenankan mengangkut barang.
"Baca Permenhub Pasal 11 disitu memang ada dualisme, di satu sisi di beberapa media juru bicara Kemenhub mengatakan bahwa ojol boleh mengangkut penumpang, tapi di satu sisi di dalam Peraturan Menhub ini di Pasal 11 silahkan dibaca itu juga jelas bahwa ojol hanya diperbolehkan hanya mengangkut barang," ujarnya.
Polda Metro Jaya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Pehubungan dan stakeholder terkait agar ada kesesuaian di lapangan.
"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, ojek online tidak diperbolehkan membawa penumpang karena alasan physical distancing setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diajukan Anies Baswedan akhirnya disepakati oleh Kementerian Kesehatan RI pada Selasa, 7 April 2020. Usulan Gubernur DKI Jakarta itu sempat ditolak karena dokumen yang tidak lengkap.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.
Atas dasar itulah, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengumumkan larangan berboncengan bagi pengguna sepeda motor selama pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta dalam rangka menghentikan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Larangan berboncengan untuk pengguna sepeda motor atas dasar physical distancing juga diberlakukan terhadap ojek online.
Pada kesempatan itu Kapolda juga mengumumkan sejumlah pembatasan pada kendaraan pribadi saat PSBB. "Kendaran pribadi misalnya minibus, yang biasa bisa untuk enam orang ini cuma boleh tiga orang. Ini juga berlaku untuk roda dua, jadi tidak boleh ada istilahnya kendaraan roda dua berboncengan, ini jelas melanggar physical distancing. Jadi hanya boleh satu orang aja, ini berlaju juga untuk ojek online," kata Irjen Nana di Polda Metro Jaya, Rabu 8 April lalu.