TEMPO.CO, Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan penularan virus corona COVID-19 hanya terfokus di zona merah. Hingga saat ini ada 11 kecamatan di Kabupaten Bogor yang masuk kategori zona merah corona.
"Kami prioritaskan di zona merah dengan skala besar, sisanya 29 wilayah (kecamatan) tetap dilakukan PSBB seperti yang dilakukan sekarang, karena cukup bagus seperti penyekatan di tingkat desa, RT dan RW," ujarnya usai video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu petang 12 April 2020.
Ade Yasin menjelaskan, tidak diberlakukannya PSBB secara menyeluruh karena Kabupaten Bogor memiliki kendala luas wilayah. Ada 40 kecamatan yang masuk Kabupaten Bogor sehingga pemda kekurangan personel untuk melakukan penjagaan di ratusan pintu masuk Kabupaten Bogor.
"Maka, penyekatan di tingkat RW harus diteruskan, mungkin lebih intensif dengan adanya PSBB ini harus ada perbedaan sebelum dan sesudah PSBB," ujarnya.
Ade Yasin akan merangkul tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan PSBB di Kabupaten Bogor yang rencananya dilaksanakan mulai Rabu, 15 April 2020.
"Kami akan menghimbau tokoh-tokoh masyarakat untuk membantu, sehingga penerapan ini bisa diterima masyarakat," kata Ade Yasin.
Hingga Minggu malam, Pemkab Bogor menetapkan 11 kecamatan sebagai zona merah corona COVID-19 sesuai masing-masing domisili para pasien yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.
Dari 11 kecamatan yang akan diberlakukan PSBB di Kabupaten Bogor, Gunung Putri merupakan wilayah dengan pasien COVID-19 terbanyak yakni delapan orang. Zona merah corona berikutnya adalah Cibinong dengan tujuh kasus positif, Bojonggede enam orang, Cileungsi empat orang, Ciampea tiga orang, Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang, serta Ciomas, Jonggol, Citeureup, Ciseeng masing-masing satu orang.