Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Aktivis Papua Digelar Secara Online

image-gnews
(Dari kiri) Tersangka makar Issay Wenda, Charles Kossay, Arina Elopere, Surya Anta, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni mengepalkan tangan saat menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. Surya Anta dan kelima temannya ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
(Dari kiri) Tersangka makar Issay Wenda, Charles Kossay, Arina Elopere, Surya Anta, Ambrosius Mulait dan Dano Tabuni mengepalkan tangan saat menunggu dimulainya sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 19 Desember 2019. Surya Anta dan kelima temannya ditangkap polisi karena pengibaran bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta pada 28 Agustus 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang aktivis Papua akan digelar secara online atau jarak jauh di tengah penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta. Keenam aktivis dijadwalkan membacakan pembelaan alias pledoi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 April 2020.

Kuasa hukum, Michael Himan, menyebut para terdakwa menjalani sidang di rumah tahanan. "Para terdakwa di rumah tahanan. Yang akan hadir (di ruang sidang) penasehat hukum, jaksa, dan hakim," kata Michael saat dihubungi, Ahad malam, 12 April 2020.

Enam terdakwa itu antara lain Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Anes Tabuni dan Arina Elopere. Mereka ditangkap polisi karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa menuntut referendum di depan Istana Merdeka pada 28 Agustus 2019.

Mekanisme sidang dugaan makar ini berubah setelah pandemi Corona melanda Indonesia, khususnya Jakarta. Tim kuasa hukum terdakwa sebelumnya meminta agar majelis hakim menunda sidang.

Akan tetapi majelis hakim menolak usulan itu. Mekanisme sidang pun diubah dengan format para terdakwa tetap berada di rumah tahanan. Menurut Michael, mekanisme sidang seperti diterapkan sejak Jumat, 27 Maret 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak hanya pembacaan pledoi, sidang hari ini juga akan mendengarkan keterangan dari tiga ahli. "Benar sidang tapol (tahanan politik) dengan agenda membacakan pledoi dan akan keterangan ahli sekalian sesuai perjanjian sidang Jumat lalu," jelas Michael.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Suryanta Cs dengan dua pasal alternatif, yaitu Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP soal makar dan Pasal 110 ayat 1 KUHP ihwal permufakatan jahat. Jaksa menuntut mereka 1 tahun 5 bulan penjara. Tuntutan dibacakan pada Jumat, 3 April 2020.

LANI DIANA 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

29 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum PTBA.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

46 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati


Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

26 Juli 2023

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy mendengarkan saat dia menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar di Rumah Horodetskyi, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di Kyiv, Ukraina 19 Juli 2023. REUTERS/Clodagh Kilcoyne/Pool/File Foto
Zelensky Geram Korupsi Kembali Guncang Ukraina yang Dilanda Perang

Presiden Volodymyr Zelensky tidak akan mentolerir korupsi atau pengkhianatan dalam urusan negara.


Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

8 Mei 2023

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak Pembebasan Jubir KNPB Victor Yeimo

Victor Yeimo dijatuhi hukuman 8 bulan kurungan penjara pada Jum'at 5 Mei 2023. Ia dihukum karena keterlibatannya dalam demo antirasisme di Papua


Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf Bacakan Duplik Hari ini

31 Januari 2023

Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa, 24 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. sebelumnya Ferdy Sambo dituntut seumur hidup kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf Bacakan Duplik Hari ini

Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf akan menyampaikan duplik atau balasan terhadap replik jaksa


Beda Frustrasi dan Putus Asa dalam Psikologi, Pledoi Ferdy Sambo yang Mana?

28 Januari 2023

Ferdy Sambo tampak tertunduk setelah menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan agenda pembacaan tuntutan, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Beda Frustrasi dan Putus Asa dalam Psikologi, Pledoi Ferdy Sambo yang Mana?

Ferdy Sambo dalam pleidoinya sempat merasa frustrasi karena banyaknya tekanan dan olok-olok dari berbagai pihak. Apa beda frustasi dengan putus asa?


Pembelaan Putri Candrawathi: Merasa Difitnah dan Bersiteguh Alami Pelecehan

26 Januari 2023

Terdakwa Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Putri juga menyampaikan dalam pembelaannya bahwa Brigadir J mengancam membunuhnya dan orang-orang yang ia cintai jika menceritakan ke orang lain terkait peristiwa di rumah Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pembelaan Putri Candrawathi: Merasa Difitnah dan Bersiteguh Alami Pelecehan

Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi menyampaikan pembelaan atau pleidoi di depan majelis hakim pada Rabu siang, 26 Januari 2023.


Pernyataan Richard Eliezer saat Pledoi: Merasa Diperalat Ferdy Sambo hingga soal Tunda Nikah

26 Januari 2023

Terdakwa Bharada Richard Eliezer menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pernyataan Richard Eliezer saat Pledoi: Merasa Diperalat Ferdy Sambo hingga soal Tunda Nikah

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membacakan pledoi atas tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.


Sidang Pleidoi Diwarnai Dukungan Teman Richard Eliezer di Brimob hingga Putri Candrawathi Disoraki

26 Januari 2023

Sejumlah ibu-ibu dari berbagai daerah mendatangi sidang Bharada Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Ibu-ibu tersebut rela menunggu dari pagi hingga malam hari untuk menyaksikan langsung dan memberi dukungan pada Terdakwa dan tim kuasa hukum. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Pleidoi Diwarnai Dukungan Teman Richard Eliezer di Brimob hingga Putri Candrawathi Disoraki

Puluhan teman seangkatan Richard Eliezer di korps Brimob Polri mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023, beri dukungan


Permintaan Maaf Richard Eliezer Mengharukan, Begini Isinya

26 Januari 2023

Terdakwa Bharada Richard Eliezer membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Bharada E meminta maaf pada tunanganya atas rencana pernikahanya harus ditunda karena harus menjalani proses hukum dan tidak ada paksaan untuk menunggunya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Permintaan Maaf Richard Eliezer Mengharukan, Begini Isinya

Permintaan maaf Richard Eliezer kepada ayah, ibu, dan tunangannya ini mengharukan.