TEMPO.CO, Bandung -Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi). Salah satu pasalnya, Pasal 16 ayat 6, khusus mengatur angkutan roda dua berbasis aplikasi atau ojek online yang dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.
“Pusat juga begitu, nggak bertentangan. DKI juga begitu, sama juga,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Hery Antasari saat dihubungi Tempo, Senin, 13 April 2020.
Hery mengatakan Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi akan memberlakukan aturan tersebut. Sementara Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor, hanya ditujukan pada daerah yang masuk zona merah sebagai diskresi kepala daerahnya. “Hanya Kota dan sebagian yang Kabupaten,” kata dia.
Menurutnya, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan menerapkan PSBB secara penuh pada zona merahnya. “Karena di kabupaten ada sebagian yang zona tinggi kasusnya, ada yang rendah. Zona rendah kan gak mungkin. Kabupaten juga punya daerah pelosok-pelosok. Itu ada diskresi,” kata dia.
Ia mengatakan Dinas Perhubungan Jawa Barat akan mengirim surat pada penyedia aplikasi untuk mematikan layanan aplikasi ojek online untuk khusus angkutan penumpang di wilayah Bodebek yang memberlakukan PSBB penuh. Penyedia aplikasi masih boleh membuka fitur layanan angkutan barang untuk ojek online. “Besok saya akan kirim untuk meng-off kan aplikasi menindaklanjuti Pergub,” kata dia.
Sementara khusus aturan penggunaan sepeda motor roda dua sebagai kendaraan bermotor pribadi, Pergub Jawa Barat tentan Pedoman PSBB Bodebek masih membolehkan mengangkut penumpang. “Kita sih mendorong untuk tidak digunakan membawa penumpang karena akan melanggar physical distancing. Kan Cuma 14 hari,” kata Hery.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jawa Barat, Asisten Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial, Daud Achmad mengatakan, ojek online akan dilibatkan dalam pendistribusian bantuan bahan makanan pokok bagian dari Rp 500 ribu dari dana provinsi Jawa Barat untuk warga terdampak Covid-19. “Bantuan Rp 500 ribu itu adalah Rp 350 ribu berbentuk natura, dan Rp 150 ribu uang tunai,” kata dia, dalam konferensi pers yang disiarkan lewat streaming, Senin, 13 April 2020.