TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasannya untuk tetap merujuk Peraturan Menteri Kesehatan, dalam menerapkan aturan bagi ojek online dan kendaraan roda dua selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Pembatasan sosial di Ibu Kota mulai diterapkan sejak 10 April hingga 23 April mendatang.
"Kami tetap merujuk kepada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan."
Aturan yang dimaksud adalah Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Permenkes nomor 9 tahun 2020 itu melarang ojek daring mengangkut penumpang selain barang. "Ini berlaku untuk kendaraan roda dua lainnya."
Ojek online, kata Anies, masih bisa membawa barang atau makanan dan minuman yang dipesan pelanggannya. Pemerintah, kata Anies, mengikuti Permenkes karena potensi motor cukup tinggi menjadi perantara penularan virus corona jika digunakan untuk mengangkut orang.
"Apabila motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha itu yang tidak diizinkan, karena potensi penularan menjadi tinggi. Jadi ini yang akan kami tegakkan juga."
Mantan rektor Universitas Paramadina itu berujar aturan roda dua ini juga berlaku untuk kendaraan pribadi. Pemilik roda dua tidak boleh mengangkut orang yang bukan berasal dari rumah yang sama. "Jadi harus sama alamat KTP kalau mau pergi bersama-sama. Itu tidak masalah."
Anies menuturkan bakal berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk meningkatkan razia bersama untuk memastikan kebijakan ini bisa dipatuhi. "Kami akan tingkatkan razia," ujarnya.
Dengan mengacu pada Permenkes, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut, bakal mengabaikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau Covid-19. Dalam Permenhub tersebut, ojek online bisa mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi protokol pencegahan Covid-19.