TEMPO.CO, Jakarta - Petugas gabungan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, TNI, dan kepolisian memberikan hukuman push up kepada para remaja yang masih berkumpul saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
Kepala Satpol PP Kelurahan Untung Jawa, Basahir, mengatakan hukuman diberikan saat dilakukan patroli malam di pemukiman warga. "Petugas memberikan hukuman push-up kepada para remaja yang berkumpul dan tidak menggunakan masker," kata Basahir.
Selain itu, petugas gabungan juga rutin memberikan imbauan kepada warga untuk tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan mendesak. Lurah Pulau Untung Jawa, Supriyadi, berharap warga dapat mematuhi PSBB Jakarta. "Warga harus mematuhi aturan yang ada guna mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19," tutur Supriyadi.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta menyatakan peran warga sangat penting saat penerapan PSBB sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah Corona. "Dengan keterlibatan warga, secara langsung menjaga wilayah Kepulauan Seribu tetap berada di zona hijau," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kepulauan Seribu, Junaedi.
Penerapan PSBB Jakarta sudah memasuki hari kelima. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan PSBB pada Jumat, 10 April hingga Kamis, 23 April 2020.