TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Kemayoran menangkap lima remaja yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Tak hanya itu, mereka juga ternyata tengah bersiap melakukan tawuran di kawasan rumahnya, Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Karena mau tawuran itu, kita amankan. Kita panggil orang tua, perwakilan lingkungan dan guru. Kita minta mereka semua untuk buat surat pernyataan," kata Kapolsek Kemayoran, Kompol Syaiful Anwar, Selasa, 14 April 2020.
Kejadian itu bermula ketika kelima remaja berinisial AN (16 tahun), DS (16), BP (15), RA (16), dan MA (17) berkumpul di depan rumah saksi sekaligus warga Kebon Kosong, Sunar Bawono.
Sunar yang membawa motor pada Senin, 13 April 2020 malam tidak dapat melintasi jalan menuju rumahnya karena para remaja tersebut bergerombol. Sunar pun lantas membunyikan klakson motor berharap mereka membubarkan diri. Namun respons yang diterima Sunar berbeda. Bukannya membubarkan diri, para remaja ini justru mengejar Sunar hingga ke rumahnya.
Mereka tidak terima diganggu oleh pria yang tinggal di RT 01 RW 03 Kelurahan Kebon Kosong itu. Mendengar keributan di depan rumah Sunar, para tetangga memanggil Babinkambitmbas Kebon Kosong untuk mengamankan kelima remaja.
Saat diselidiki ternyata kelima anak muda itu berkumpul untuk merencanakan tawuran. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Polsek Kemayoran dan kelimanya disebut telah melanggar PSBB Jakarta karena berada di luar rumah tanpa tujuan yang jelas.
"Kami tentu beri himbauan dulu, kelimanya dikembalikan kepada orang tuanya. Karena memang masih berstatus di bawah umur. Tapi itu tadi, mereka buat surat pernyataan tidak akan melanggar lagi," kata Syaiful.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 warga yang melanggar PSBB Jakarta berpotensi terkena hukuman pidana kurungan dengan durasi maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai dengan Undang-undang RI Pasal 93 No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.