TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan menyelidiki kemungkinan artis Irwan Susetyo Pakusadewo alias Tio Pakusadewo bukan hanya sekadar pemakai narkoba melainkan juga sebagai pengedar.
"Ini kan baru kami tangkap subuh tadi, kami mengharapkan waktu 2-3 hari untuk mendalami apakah dia hanya pemakai saja atau pengedar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers daring, Selasa, 14 April 2020.
Yusri mengatakan, penyidik juga akan mendalami siapa saja pemasok sabu dan ganja untuk Tio Pakusadewo. Sementara ini, pemasok ganja diketahui berinisial R dan statusnya masih buron. Adapun pemasok sabu adalah IG yang juga baru ditangkap Polda Metro Jaya.
Aktor yang pernah meraih Piala Citra ini ditangkap di daerah Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa dini hari, 14 April 2020 sekitar pukul 01.00. Barang bukti yang disita polisi adalah ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu.
Dari hasil pemeriksaan urine, Tio Pakusadewo disebut positif menggunakan dua jenis narkoba yakni amphetamine dan metamfetamin. Penangkapan kali ini menjadi yang kedua kalinya. Pada 2017 lalu, Tio ditangkap dengan barang bukti setengah gram sabu dan kemudian direhabilitasi.
Atas perbuatannya, Yusri mengatakan bahwa pemeran di film Cinta dalam Sepotong Roti itu saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal disebut selama 20 tahun penjara.