TEMPO.CO, Jakarta- Aktor Irwan Susetyo Pakusadewo alias Tio Pakusadewo kembali diciduk polisi terkait penyalahgunaan narkoba. Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menangkap Tio Selasa dini hari, 14 April 2020, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita ganja seberat 18 gram dan alat hisap sabu. Dari hasil pemeriksaan urine, Tio Pakusadewo disebut positif menggunakan dua jenis narkoba yakni amphetamine dan metamfetamin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Tio memiliki ketergantungan terhadap narkoba jenis sabu dan ganja. Dari hasil pemeriksaan, Tio diketahui sudah mengonsumsi narkoba sejak 2018.
"Dalam sebulan dia bisa beli barang haram ini (ganja) dua kali, setiap beli setengah gram. Itu pengakuannya," ujar Yusri saat konferensi pers daring, Selasa siang, 14 April 2020. Sementara untuk sabu, Yusri mengatakan bahwa Tio Pakusadewo bisa mengkonsumsi seminggu sekali.
Atas perbuatannya, Yusri mengatakan bahwa Tio Pakusadewo saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal disebut selama 20 tahun penjara.
Tio Pakusadewo bukan kali ini saja terjerat kasus narkoba. Pada Desember 2017 silam, aktor berusia 56 tahun itu ditangkap polisi di kediamannya, Jalan Ampera I, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Saat itu, polisi menemukan 1,06 gram sabu berserta alat hisabnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2018 lalu, Tio mengakui kesalahannya. Sebulan setelahnya, majelis hakim memvonis aktor senior itu bersalah dan menghukumnya selama sembilan bulan penjara hanya berdasarkan dakwaan sekunder tentang penyalahgunaan narkoba.
Tio Pakusadewo terbebas dari jerat dakwaan primer menyimpan narkoba. Jaksa sebelumnya menuntut hakim menghukum aktor film Cinta Dalam Sepotong Roti (1990) dan Lagu untuk Seruni (1991) tersebut enam tahun penjara.
M YUSUF MANURUNG | TEMPO.CO