TEMPO.CO, Jakarta- Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Energi melakukan inspeksi mendadak atau sidak terhadap perusahaan dan kantor yang masih buka saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Energi Andri Yansyah menyebutkan masih banyak perusahaan yang belum menerapkan kerja dari rumah. "Ada perusahaan yang di depannya tutup, tapi di belakang pekerja masih disuruh bekerja,"ujarnya saat dihubungi, Selasa 14 April 2020.
Andri mengatakan petugas langsung meminta agar perusahaan yang tidak masuk dalam klasifikasi pengecualian saat PSBB untuk ditutup. Pemprov DKI, kata dia akan tegas mencabut izin usaha jika ada perusahaan yang masih bandel dengan tetap mempekerjakan karyawannya di kantor.
Andri menyebutkan dalam sidak hari ini pihaknya juga menemukan kantor-kantor masih buka karena perusahaan induk mendapatkan izin dari Kementerian Industri untuk tetap beroperasi selama PSBB. Padahal kata dia, dalam ketentuan PSBB Jakarta perusahaan tersebut tidak masuk dalam sektor yang dikecualikan.
Menurut Andri, perusahaan di bidang elektronik tersebut memiliki banyak kantor-kantor kecil dan tetap mempekerjakan karyawannya. Dia mengaku akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Industri terkait perusahaan yang mendapatkan izin saat PSBB.
Selain itu kata Andri, pihaknya juga mengawasi perusahaan yang mendapatkan pengecualian saat PSBB Jakarta, untuk memastikan kegiatan perkantoran dilaksanakan dengan protokol kesehatan seperti physical distancing, menggunakan masker hingga menyediakan tempat cuci tangan. "Kita akan awasi dan sidak setiap hari,"ujarnya.