TEMPO.CO,Tangerang - PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta menghentikan sementara layanan Skytrain atau kereta api layang. Penghentian sementara skytrain untuk mencegah penyebaran virus corona itu dimulai hari ini Rabu, 15 April hingga 31 Mei 2020.
"Penghentian sementara layanan moda transportasi antar Terminal di Bandara Soekarno-Hatta ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II Febri Toga Simatupang.
Hal ini juga sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Febri mengatakan, layanan Skytrain dihentikan sementara untuk menerapkan social distancing atau physical distancing guna mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami sampaikan bahwa mulai Rabu pukul 00.00 layanan Skytrain Bandara Soekarno-Hatta akan dihentikan sementara. Sebagai pengganti moda transportasi antar terminal akan dilayani menggunakan Shuttle Bus," ujar Febri Toga.
Di Terminal 1, Shuttle Bus akan melayani penumpang atau pengguna jasa melalui Terminal 1A Keberangkatan mulai pukul 05.00-23.54.
Sementara di Terminal 2 akan dilayani di Gate 3 Keberangkatan mulai Pukul 05.06-00.00.
"Sedangkan di Terminal 3, Shuttle Bus tetap dilayani di Gate 3 Keberangkatan mulai pukul 05.18-00.02. Shuttle Bus ini akan beroperasi melayani pengguna jasa atau penumpang setiap 14 menit sekali dengan memperhatikan physical distancing," kata Febri Toga.
Pengentian sementara layanan Skytrain tersebut juga merupakan bentuk dukungan PT Angkasa Pura II dalam mengimplementasikan PSBB di Banten.
"Kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam pencegahan penyebaran COVID-19, salah satunya terkait PSBB di wilayah Tangerang," jelas Febri Toga.
Selain menghentikan Skytrain, PT Angkasa Pura II telah menetapkan Bandara Soekarno-Hatta dengan status Minimum Operation mulai 1 April 2020. Dengan status itu, pelayanan penumpang yang dilakukan 24 jam hanya di Terminal 1A, 2D, 2E dan Terminal 3.
JONIANSYAH HARDJONO