TEMPO.CO, Jakarta - Kabupaten Bogor mulai hari ini resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 hari ke depan.
"Dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang 14 dan bisa diperpanjang," ujar Buputi Bogor Ade Yasin dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu 15 April 2020.
Ade Yasin menyebutkan sejumlah poin yang harus diperhatikan selama PSBB, yaitu membatasi pergerakan warga, mencegah eskalasi penyebaran virus corona Covid-19, memperkuat upaya penanggulangan Covid-19 dan membagikan bantuan sosial kepada warga.
Selama masa PSBB Bogor, sejumlah kegiatan akan dibatasi, seperti kegiatan pendidikan, keagamaan di rumah ibadah dan kegiatan perkantoran. Namun Kabupaten Bogor memberikan pengecualian bagi beberapa sektor untuk tetap berkegiatan selama PSBB yaitu Untuk TNI, Polri, dan pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor impor, distribusi, dan logistik masih dapat beroperasi.
Selama 2 pekan ini, kegiatan di fasilitas umum di Kabupaten Bogor juga dibatasi seperti pasar rakyat beroperasi dari pukul 04.00-13.00 dan minimarket dari 08.00-18.00. Supermarket, hypermart dapat beroperasi dari pukul 09.00-18.00. Pertokoan juga dilarang menyediakan tempat duduk untuk pengunjung dan mengutamakan sistem antar ke alamat.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan selama PSBB berlangsung, Kabupaten Bogor melakukan pembatasan pada transportasi umum. Kapasitas penumpang di kendaraan umum atau pribadi, maksimal 50 persen.
Kabupaten Bogor memberikan pengecualian bagi transportasi untuk antar-jemput barang termasuk ojek online, lalu untuk fasilitas kebakaran, penegakan hukum, serta ketertiban dan darurat. Termasuk juga stasiun dan terminal untuk pergerakan bantuan dan evakuasi dapat beroperasi saat PSBB Bogor.
Selama PSBB Bogor digelar Checkpoint di titik-titik perbatasan dengan wilayah sekitar di yaitu dengan Tanggerang Selatan, Karawang, Cianjur, Sukabumi dan Lembak. Cek poin juga dilaksanakan di terminal, stasiun kereta api dan di gatetoll.