TEMPO.CO, Jakarta - Pada hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor, jumlah kendaraan di Jalan Tol Jagorawi ke arah Bogor turun hampir separuhnya, Rabu 15 April 2020.
Penurunan jumlah kendaraan pada hari pertama PSBB Bogor itu disampaikan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil setelah mendapat informasi dari PT Jasa Marga.
"Laporan dari Jasa Marga, intensitas kendaraan yang melewati pintu masuk tol Jagorawi itu sudah turun hampir 50 persen. Jadi sementara tujuan PSBB terlihat ada hasilnya di pagi ini," katanya dalam siaran pers Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Rabu.
Ridwan Kamil mengatakan, kepolisian sudah mendirikan pos-pos penjagaan untuk memeriksa warga yang berkegiatan di jalan, warga yang melanggar ketentuan akan mendapat surat teguran.
"Kepada mereka yang melanggar aturan, yaitu mereka yang tujuannya tidak jelas, bukan kelompok yang termasuk di delapan (profesi) zona pengecualian PSBB, seperti (bidang) logistik, pangan, kesehatan, itu nanti akan diberi surat peringatan yang disebut blangko teguran, seperti surat tilang," katanya.
"Dengan resminya PSBB, maka sanksi itu sudah bisa dilaksanakan dengan baik. Ujung-ujungnya ada sanksi sesuai aturan. Ada kurungan badan, ada tipiring (tindak pidana ringan), denda, tapi itu di akhir. Di awal-awal kita beri surat teguran," kata dia.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan bahwa disiplin warga sangat penting dalam pelaksanaan PSBB. "Butuh kedisiplinan, butuh dukungan, kesabaran. Pengin nanti bisa Lebaran? Supaya nanti bisa Lebaran, semuanya harus disiplin," katanya.