TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit 3 Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Fiernando Adriansyah mengatakan bahwa pemain sinetron Mermaid In Love, Naufal Samudra membeli narkoba jenis ganja sintetis dalam liquid vape secara online.
"Dibeli melalui aplikasi Line," ujar Fiernando dalam keterangan tertulis, Kamis, 16 April 2020.
Menurut Fiernando, Naufal sudah membeli narkoba tersebut sebanyak dua kali. Masing-masing 1 botol liquid dengan ukuran 10 mililiter seharga Rp 800 ribu.
"Setelah dibeli, barang dikirim melalui jasa pengiriman langsung ke rumah tersangka," kata Fiernando.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Komisaris Ronaldo Maradona Siregar berujar terdapat dua botol liquid ganja sintesis yang ditemukan anggotanya saat menangkap Naufal. Penangkapan berlangsung di rumahnya di Jalan Margasatwa Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin malam, 13 April 2020.
"Status NS kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia.
Ronaldo menambahkan, hasil tes urine terhadap Naufal Samudera memang negatif. Namun menurut dia, Naufal mengaku mengonsumsi narkoba tersebut, walau belum lama.
"Kami juga melakukan tes lab melalui darah dan rambut dan sudah dikirim ke BNN Lido, nanti jika hasilnya sudah keluar akan kami infokan kembali," kata dia.
Atas perbuatannya, Naufal Samudra dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.